Dijemput Paksa, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik KPK

Dijemput Paksa, Syahrul Yasin Limpo Dicecar 25 Pertanyaan Penyidik KPK
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK (foto: net)

iniriau.com, JAKARTA - Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (12/10/2023) malam. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK. Borgol membelenggu kedua tangannya saat digiring petugas masuk ke dalam gedung.

Setelah dijemput paksa, Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dicecar 25 pertanyaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh tim kuasa hukum Yasin Limpo, Ervin Lubis usai menemani kliennya yang dilakukan jemput paksa oleh KPK.

"Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan," kata Ervin Lubis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Ervin menyampaikan, pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo akan dilakukan pada siang ini. Tim kuasa hukum akan kembali mendampingi dalam pemeriksaan itu.

"Nanti kami akan diberitahukan oleh penyidik, sembari menunggu pemberitahuan dari penyidik," ucap Ervin.

Ervin menyebut, pemeriksaan terhadap Yasin Limpo selesai pada pukul 03.30 WIB. Sehingga pemeriksaan itu akan dilanjutkan pada siang ini.

"Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekitar pukul 03.30 WIB. Karena memang sudah larut, ya kemudian keadaan beliau juga sudah cukup letih," ujar Ervin.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Syahrul Yasin Limpo ditangkap saat berada di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. Ali menyebut, alasan pihaknya melakukan upaya jemput paksa, karena khawatir melarikan diri. Serta, juga khawatir Syahrul Yasin Limpo menghilangkan alat bukti.

"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Ali mengamini, Syahrul Yasin Limpo seharusnya dijadwalkan ulang pemeriksaan, pada Jumat (13/10) besok. Namun, seharusnya sikap kooperatif itu dilakukan Syahrul Yasin Limpo dengan mendatangi gedung merah putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (12/10).

"Saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif, semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," cetus Ali.

Namun, Syahrul Yasin Limpo sampai sore tadi tak datang ke KPK. Karena itu, hal ini yang mendasari KPK melakukan upaya jemput paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Ali.

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. 

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023. 

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena, keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin. Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. 

Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.**

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index